Daerah

Manipulasi Data POME di PT CRS, Seorang Warga Pekanbaru Ditahan Polisi 

Polisi tetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen di PT CRS. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang warga Pekanbaru berinisial LP (41) resmi ditahan Polres Kuansing usai dilaporkan kuasa hukum PT Citra Riau Sarana (CRS). 

LP ditahan atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa Sawit PT CRS yang beroperasi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat, (7/11/2025). 

"Tersangka diduga melakukan manipulasi data laporan produksi POME (Palm Oil Mill Effluent)," ungkap Kapolres AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur melalui keterangannya, Jumat siang. 

Disampaikan Kasat, tersangka diduga melakukan manipulasi data tiga kali berturut-turut pada tanggal 8, 9, dan 10 Mei 2024. Dalam laporan tersebut terungkap jumlah produksi sebanyak 9.877 kilogram, padahal hasil aktual di lapangan hanya sebesar 3.261 kilogram. 

"Hitungan awal terdapat selisih sekitar 6.616 kilogram,” ungkap IPTU Gerry. 

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menjual hasil produksi POME kepada mitra mereka yakni PT Jatim Jaya Perkasa, lantaran stok yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di tangki pabrik. 

"LP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada  27 Oktober 2025. Pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka datang memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penangkapan serta pemeriksaan lanjutan," katanya. 

Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar laporan pertanggungjawaban dan dua lembar dokumen laporan harian produksi PT CRS. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen. (RBI)



Tulis Komentar